Asuransi Asei memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan.
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin kerugian akibat kerusakan material (pada mesin, peralatan elektronik, dan lainnya) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection).
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin kerugian akibat kerusakan material (pada mesin, peralatan elektronik, dan lainnya) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection).
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin kerugian akibat kerusakan material (pada mesin, peralatan elektronik, dan lainnya) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection).
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin kerugian akibat kerusakan material (pada mesin, peralatan elektronik, dan lainnya) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection).
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.
Selengkapnya