Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (penjual) terhadap risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari pembeli didalam negeri (domestic) yang disebabkan oleh risiko komersial.
Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian Tertanggung (bank) yang disebabkan oleh kegagalan debitur dalam melunasi kredit yang bertujuan untuk pembelian propoerti seperti : Rumah, Rumah Toko (Ruko), Apartemen, atau Kavling yang bersifat residensial sehingga kondisi kolektibilitas kredit menjadi 5 (macet) sesuai dengan pelaporan BI checking.
Proteksi yang diberikan kepada Tertanggung (bank) apabila debitur tidak dapat melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Tertanggung, disebabkan risiko kredit yang disebabkan karena menurunnya Kualitas Kredit, Debitur terkena PHK, meninggal dunia, atau Debitur yang berstatus Anggota Dewan (DPR/D) terkena pemberhentian atau Penggantian Antar Waktu (PAW).
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian Tertanggung (bank) yang disebabkan oleh kegagalan debitur dalam melunasi kredit yang sumber pembayarannya berasal dari sumber penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan) sehingga kondisi kolektibilitas kredit menjadi 5 (macet) sesuai dengan pelaporan BI checking.