Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.
Asuransi Perdagangan adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.
Adapun manfaat asuransi perdagangan adalah sebagai berikut:
Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.
Adapun manfaat DCIF ini adalah:
Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.
Adapun manfaat DCIF ini adalah:
Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.
Adapun manfaat DCIF ini adalah:
Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.
Adapun manfaat DCIF ini adalah: