Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Trade Insurance

Asuransi Perdagangan

Asuransi Perdagangan adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.

Adapun manfaat asuransi perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Memitigasi risiko gagal bayar dari Eksportir.
  • Mengurangi piutang tak tertagih.
  • Meningkatkan penjualan ke Buyer eksisting.
  • Mendorong Eksportir melakukan ekspansi ke pasar-pasar baru.
  • Membantu Eksportir dalam melakukan penilaian risiko Buyer.
Trade Insurance

Kenapa Menggunakan Asuransi Perdagangan?

Trade Insurance

Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.

Adapun manfaat DCIF ini adalah:

  1. Penjual/Seller memperoleh perlindungan terhadap kemungkinan tidak tertagihnya piutang dagang (account receivable) yang disebabkanoleh risiko komersial. Kemudahan dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan tagihan domestik dari Bank.
  2. Membantu kebutuhan likuiditas (cash flow) perusahaan karena tagihan domestic ddengan tenor angka waktu) pembayaran berjangka telah didiskonto oleh Bank.
  3. Mitigasi Risiko bagi pihak Bank dalam memberikan pembiayaan tagihan domestik tanpa jaminan tambahan.
  4. Mendorong Bank dalam memberikan pembiayaan post shipment atas tagihan domestik kepada Nasabah/Debitur Penjual.
Trade Insurance

Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.

Adapun manfaat DCIF ini adalah:

  1. Membantu kebutuhan likuiditas (cash flow) perusahaan karena tagihan domestic ddengan tenor angka waktu) pembayaran berjangka telah didiskonto oleh Bank.
  2. Mitigasi Risiko bagi pihak Bank dalam memberikan pembiayaan tagihan domestik tanpa jaminan tambahan.
  3. Mendorong Bank dalam memberikan pembiayaan post shipment atas tagihan domestik kepada Nasabah/Debitur Penjual.
  4. Penjual/Seller memperoleh perlindungan terhadap kemungkinan tidak tertagihnya piutang dagang (account receivable) yang disebabkanoleh risiko komersial. Kemudahan dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan tagihan domestik dari Bank.
Trade Insurance

Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.

Adapun manfaat DCIF ini adalah:

  1. Mitigasi Risiko bagi pihak Bank dalam memberikan pembiayaan tagihan domestik tanpa jaminan tambahan.
  2. Mendorong Bank dalam memberikan pembiayaan post shipment atas tagihan domestik kepada Nasabah/Debitur Penjual.
  3. Penjual/Seller memperoleh perlindungan terhadap kemungkinan tidak tertagihnya piutang dagang (account receivable) yang disebabkanoleh risiko komersial. Kemudahan dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan tagihan domestik dari Bank.
  4. Membantu kebutuhan likuiditas (cash flow) perusahaan karena tagihan domestic ddengan tenor angka waktu) pembayaran berjangka telah didiskonto oleh Bank.
Trade Insurance

Dengan jaminan Asuransi Asei, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan perdagangan dalam negeri (domestik) kepada Debitur (Penjual/Sellerd iIndonesia) dengan jenis pembayaran SKBDN maupun non-SKBDN. Melalui produk ini, penjual/seller dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.

Adapun manfaat DCIF ini adalah:

  1. Mendorong Bank dalam memberikan pembiayaan post shipment atas tagihan domestik kepada Nasabah/Debitur Penjual.
  2. Penjual/Seller memperoleh perlindungan terhadap kemungkinan tidak tertagihnya piutang dagang (account receivable) yang disebabkanoleh risiko komersial. Kemudahan dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan tagihan domestik dari Bank.
  3. Membantu kebutuhan likuiditas (cash flow) perusahaan karena tagihan domestic ddengan tenor angka waktu) pembayaran berjangka telah didiskonto oleh Bank.
  4. Mitigasi Risiko bagi pihak Bank dalam memberikan pembiayaan tagihan domestik tanpa jaminan tambahan.
WhatsApp