griyAsei

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Selengkapnya
motosei

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Selengkapnya
Autosei

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Selengkapnya
PesonAsei

Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.

Selengkapnya
Sharia Insurance

Asuransi Syariah Asei

Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah:

  • Akad Tabarru’

    Adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

  • Wakalah bil Ujrah

    Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

  • Mudharabah

    Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.

Sharia Insurance

Keunggulan Asuransi Syariah Asei

Trade Insurance
  1. Surplus Underwriting

    Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

    • 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’.
    • 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria.
    • 30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
  2. Surplus Underwriting akan didistribusikan

    Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

  3. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting

    Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
    • Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
  4. Jumlah Surplus Underwriting didistribusikan kepada setiap Peserta

    Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.

Trade Insurance
  1. Surplus Underwriting akan didistribusikan

    Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

  2. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting

    Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
    • Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
  3. Jumlah Surplus Underwriting didistribusikan kepada setiap Peserta

    Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.

  4. Surplus Underwriting

    Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

    • 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’.
    • 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria.
    • 30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
Trade Insurance
  1. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting

    Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
    • Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
  2. Jumlah Surplus Underwriting didistribusikan kepada setiap Peserta

    Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.

  3. Surplus Underwriting

    Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

    • 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’.
    • 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria.
    • 30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
  4. Surplus Underwriting akan didistribusikan

    Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

WhatsApp