Asuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.
SelengkapnyaAsuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.
SelengkapnyaAsuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.
SelengkapnyaAsuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.
SelengkapnyaAsuransi Asei merupakan ECA Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan memberikan proteksi ekspor atas risiko komersial dan risiko politik di negara lain.
SelengkapnyaAsuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah:
Adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Asuransi Asei memiliki beberapa jenis produk Asuransi Umum Syariah seperti dibawah ini.
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia