PesonAsei adalah adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pelajar yang merupakan produk asuransi umum dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan terhadap pelajar atas risiko kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan, santunan rawat inap serta santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan diri.
AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan seksual.
Kelainan bawaan.
Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran.
Perawatan Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat–obatan psikotropik.
Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
Melanggar peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Pengecualian-pengecualian lain yang tercantum dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri dan lampiran polis Asuransi PesonAsei Syaria.
Calon pemegang polis mengisi surat permintaan Asuransi Kecelakaan Diri Pelajar.
SPPA dilampiri dengan nama peserta, tanggal lahir, dan kelas, jurusan, angkatan serta nomor induk pelajar.
Data tesebut dapat dikirimkan secara softcopy melalui email atau media lainnya.
Peserta yang dapat dijamin adalah pelajar (siswa dan mahasiswa) termasuk pengajar/guru.
Usia yang dapat dijamin mulai dari usia 3 tahun sampai dengan 65 tahun.
Segera melaporkan kepada pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3×24 jam kerja setelah keluar dari RS/Klinik atau kejadian.
Mengisi formulir klaim asuransi kecelakaan diri pelajar syariah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (klaim diatas Rp. 100.000,-).
Melampirkan dokumen pendukung yaitu:
Klaim perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik berupa kwitansi/rincian pengobatan (asli/copy legalisir).
Klaim perawatan dibawah Rp. 100.000,- copy dapat di legalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Klaim meninggal dunia berupa surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
Batas pengajuan berkas klaim paling lambat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kejadian.
Hak Klaim kadaluarsa jika selama 6 (enam) bulan pemegang polis atau keluarga tidak melengkapi dokumen persyaratan klaim.
Direct Line
Fax.
Line Marketing
Direct Line
Fax.
Line Marketing
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia