Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (penjual) terhadap risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari pembeli didalam negeri (domestic) yang disebabkan oleh risiko komersial.
Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang tidak bersifat revolving atau dapat dicairkan seluruhnya atau bertahap sehingga menurun mengikuti baki debitnya dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
Proteksi yang diberikan atas risiko kerugian bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi sebagian atau seluruh KMKT yang telah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat akseptasi kredit. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan debitur gagal melaksanakan kontrak atau tidak menerima pembayaran dari pemberi kontrak.
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang bersifat revolving atau dapat dicairkan kapan saja sepanjang jangka waktu fasilitas dan palfon kredit masih tersedia dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek yang sudah ada dimana telah mempunyai proyeksi pendapatan yang mendukung pembayaran kewajiban angsuran selama jangka waktu kredit.
Merupakan kredit perbankan yang diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank/Tertanggung yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi penarikan kedit linkage pola Channeling yang dilakukannya dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
Proteksi yang diberikan atas risiko kerugian bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi penarikan kedit investasi dan/ atau modal kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemerintah dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.